top of page
  • Gambar penulisLeonardo Numberi

Hukum Saksi dalam 2 Korintus 13:1


Pemahaman mengenai penggunaan hukum saksi dalam 2 Korintus 13:1 oleh Paulus sering kali diperdebatkan oleh para sarjana. Ada sejumlah argumen yang menolak relevansi teks-teks rabinik yang muncul belakangan terhadap tulisan Paulus. Namun, penting untuk mencermati bahwa teks-teks rabinik ini dapat memberikan wawasan berharga terhadap penggunaan Deuteronomium 19:15 dalam surat Paulus.


Persoalan terkait penanggalan teks-teks rabinik dan hubungannya dengan Perjanjian Baru memang kompleks. Namun, mengabaikan teks-teks tersebut secara keseluruhan tampaknya kurang bijaksana, terutama ketika kita memiliki banyak bukti mengenai penggunaan Deuteronomium 19:15 di kalangan para rabi. Meskipun teks-teks rabinik ini muncul belakangan, kesamaan mereka dengan tulisan Paulus tetap layak untuk diperhatikan. Konsep peringatan dini yang dihasilkan dari regulasi ini menunjukkan kemiripan yang mencolok dengan situasi yang dijelaskan dalam 2 Korintus 13:1.


Selain sumber-sumber rabinik, hukum saksi juga menjadi bagian dari aturan komunal yang tercatat di Qumran. Aturan-aturan ini jelas dipengaruhi oleh Deuteronomium 19:15 serta Imamat 19:17; 1QS V, 25—VI, 1; CD IX, 2–8 dan 16–22, yang semuanya menggambarkan instruksi untuk menegur anggota yang telah berdosa. Yang paling penting dari aturan-aturan ini adalah kekhawatiran yang berulang kali agar teguran dilakukan di hadapan saksi-saksi sehingga dapat diterima di pengadilan yudisial komunitas. Fungsi saksi-saksi telah beralih dari apa yang kita lihat dalam Deuteronomium, mengubah regulasi mengenai kesaksian tentang kejahatan menjadi kesaksian tentang teguran itu sendiri.


Seiring dengan ini, ada juga perubahan penting lainnya. Mirip dengan Deuteronomium 19:15, CD IX, 16–22 menyatakan bahwa dua saksi terhadap dosa seseorang sudah cukup untuk membuktikan kesalahannya, namun sekarang ini benar meskipun mereka masing-masing melihat kejadian yang berbeda pada waktu yang berbeda; tidak lagi harus ada banyak saksi untuk satu tindakan tunggal. Perkembangan-perkembangan ini menunjukkan perbedaan yang jelas dari sumber asli hukum dalam Deuteronomium 19:15.


Aturan-aturan komunitas dari Qumran ini juga diparalelkan dalam Matius 18:15–17. Di sini juga ditemukan pedoman untuk menangani teguran terhadap anggota jemaat yang berdosa, dan sekali lagi prinsip saksi-saksi diinvokasi untuk memastikan validitas proses ini. Jika seseorang menegur seorang pendosa secara langsung dan diabaikan, langkah berikutnya adalah mencoba lagi tetapi kali ini membawa satu atau dua orang lain, sehingga setiap tuduhan dapat ditegakkan oleh kesaksian dua atau tiga saksi. Jika ini juga gagal, maka masalah tersebut harus dibawa ke seluruh gereja, setelah itu tidak ada lagi pilihan. Seorang pendosa yang keras kepala yang menolak semua upaya untuk membawanya kembali ke jalan yang benar harus dianggap seperti seorang kafir atau pemungut cukai.


Tentu saja, yang menjadi perhatian utama adalah tahap kedua dari proses bertahap ini di mana Matius mengutip hukum Deuteronomium hampir secara verbatim. Seperti di Qumran, kekhawatirannya bukanlah menyaksikan dosa itu sendiri tetapi tegurannya. Meskipun tidak identik, regulasi dalam Dokumen Damaskus, Aturan Komunitas, dan Matius semuanya menghubungkan hukum dua atau tiga saksi dengan teguran terhadap anggota yang berdosa dalam komunitas.


Dalam sumber-sumber rabinik, regulasi ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi mereka yang dituduh, tetapi ketiga dokumen yang dibahas di sini menggunakan hukum ini dalam pengertian yang lebih agresif. Para saksi memberikan verifikasi di tengah proses yang dengan tegas memanggil keluar imoralitas dan, jika diperlukan, membawa kesalahan-kesalahan tersebut ke seluruh komunitas untuk diadili. Bahkan jika terdakwa dilindungi sebagian oleh persyaratan saksi-saksi ganda untuk teguran yang diakui secara hukum, hukum ini sekarang membawa konotasi ancaman. Dalam konteks ini, aturan saksi-saksi sangat terkait dengan konsekuensi yang dapat mengikuti sekarang setelah pelanggar telah diperingatkan secara resmi.


Hukum ini juga muncul beberapa kali dalam Perjanjian Baru di luar 2 Korintus 13:1 dan Matius 18:16. Yohanes 8:17–18, misalnya, di mana Yesus berdebat dengan orang-orang Farisi tentang validitas penghakiman-Nya, dan Ia membenarkan posisi-Nya dengan merujuk pada hukum Yahudi tentang dua saksi, dengan mengatakan bahwa Ia dan Bapa memenuhi persyaratan ini. 1 Timotius 5:19 mencerminkan aspek protektif dari Deuteronomium 19:15 dengan menegaskan bahwa para penatua dalam gereja hanya dapat dituduh "atas bukti dari dua atau tiga saksi." Ayat berikutnya kemudian berbicara tentang menegur secara terbuka para penatua yang terus-menerus berdosa. Ibrani 10:28–29 mengangkat hukum ini untuk menekankan hukuman eskatologis yang keras yang menanti bagi mereka yang meninggalkan iman. 1 Yohanes 5:8 mengklaim bahwa tiga entitas "Roh, air, dan darah" semuanya bersaksi bersama tentang kebenaran Yesus Kristus. Dalam Perjanjian Baru sendiri, hukum ini telah digunakan oleh berbagai penulis untuk melayani berbagai tujuan.


Sekarang kembali ke 2 Korintus 13:1. Dimulai dari 2 Korintus 12:19, Paulus menyatakan bahwa ia berbicara bukan hanya untuk membela diri tetapi untuk membangun jemaat Korintus. Ia sangat prihatin tentang keadaan yang mungkin ia temukan ketika tiba di sana, mengatakan bahwa bisa ada banyak masalah di antara mereka. Ia mungkin harus berduka atas "banyak dari mereka yang telah berdosa sebelumnya dan tidak bertobat dari kenajisan, percabulan, dan sensualitas yang mereka lakukan." Segera setelah mengeluhkan dosa-dosa jemaat Korintus, Paulus menegaskan bahwa ia akan segera datang untuk kunjungan ketiga kalinya ke Korintus dan mengutip hukum dari Deuteronomium. Untuk mempertegas maksudnya, Paulus mengingatkan jemaat Korintus tentang peringatan-peringatan sebelumnya yang ia berikan kepada mereka tentang dosa-dosa mereka, termasuk pada kunjungan keduanya ke kota itu, dan mengeluarkan peringatan yang sama lagi: pada kunjungan berikutnya, ia "tidak akan menyayangkan mereka." Paulus melanjutkan dengan mengungkapkan harapannya untuk pemulihan mereka dan tempat mereka "dalam iman." Menurut Paulus, inilah tujuan penulisannya kepada jemaat Korintus. Ia tidak ingin menggunakan otoritas apostolik yang diberikan kepadanya oleh Tuhan untuk menegur jemaat Korintus tetapi ingin membangun gereja di sana.


Paulus sangat jelas tentang kekhawatirannya dalam 2 Korintus 12:19–13:10: dosa-dosa jemaat Korintus dan perbaikan moral yang ia harapkan mereka lakukan. Pernyataan tentang dosa-dosa mereka mengapit 2 Korintus 13:1 di kedua sisi, dan 13:5–10 berfokus pada perilaku mereka. Kata-kata terakhir Paulus dalam bagian ini menekankan hasil yang diinginkannya untuk situasi tersebut, sekaligus mengingatkan jemaat Korintus tentang kemampuannya untuk mendisiplinkan mereka atas kesalahan mereka namun juga mendorong mereka dengan harapan bahwa hal itu tidak akan diperlukan. Paulus datang ke jemaat Korintus dalam keadaan apa pun, tetapi bagaimana ia datang tergantung pada mereka. Meskipun ia tidak ingin, ia siap untuk menghukum segala ketidaktaatan jika memang harus demikian. Dalam pembahasan ini, Paulus memilih untuk membawa Deuteronomium 19:15.


Hukum Deuteronomium 19:15 sebaiknya dipahami secara metaforis, dengan tiga kunjungan Paulus (dua masa lalu, satu masa depan) bertindak sebagai analogi untuk tiga saksi. Meskipun ada klaim dari beberapa sarjana yang berlawanan, kedekatan di mana Paulus menyebutkan kunjungan keduanya dan ketiga serta dua atau tiga saksi tidak dapat dianggap kebetulan; pasti ada hubungan di antara keduanya. Untuk memahami pesan Paulus dalam metafora ini, kunci interpretatif pertama kita adalah isu utama: dosa-dosa jemaat Korintus dan upaya Paulus untuk memperbaikinya. Penulis Yahudi dan Kristen yang kira-kira sezaman dengan Paulus melakukan hal-hal yang luar biasa serupa dengan hukum Deuteronomium ini, dan contoh-contoh ini sangat membantu dalam menerangi tujuan Paulus sendiri dalam 2 Korintus 13:1.


Para rabi menggunakan hukum ini sebagai cara untuk memperingatkan mereka yang bersalah atas perilaku buruk bahwa mereka akan dituntut atas kejahatan mereka. Setelah dua atau tiga saksi yang diperlukan menyelesaikan proses ini, terdakwa dapat dihukum secara hukum. Prinsip rabinik ini cocok dengan situasi dalam 2 Korintus 13:1. Paulus tidak hanya menekankan dosa-dosa jemaat Korintus dalam 2 Korintus 12:19–13:10, tetapi juga memandang masalah moral mereka sebagai tantangan yang harus segera diselesaikan. Dalam konteks ini, penggunaan hukum saksi dari Deuteronomium 19:15 oleh Paulus mengungkapkan tidak hanya otoritasnya sebagai rasul yang bermaksud memulihkan jemaat Korintus ke dalam kekudusan, tetapi juga kepeduliannya yang mendalam terhadap keselamatan rohani mereka. Ia mengutip hukum ini untuk memperingatkan bahwa ia akan segera mengunjungi mereka untuk yang ketiga kalinya, dan dalam kunjungan tersebut ia tidak akan "menyayangkan" atau mengabaikan keberhasilan mereka dalam memperbaiki perilaku mereka yang keliru.


Pentingnya konteks ini dapat dilihat dari bagaimana Paulus merumuskan penulisannya. Ia bukan sekadar memberikan teguran moral, tetapi juga menyampaikan sebuah peringatan serius yang didasarkan pada otoritasnya sebagai rasul dan pada norma-norma hukum yang diakui di antara orang-orang Yahudi. Dengan demikian, penggunaan Deuteronomium 19:15 oleh Paulus tidak sekadar menyiratkan bahwa ia mengikuti hukum secara harfiah, tetapi lebih kepada bagaimana hukum tersebut mencerminkan urgensi dan pentingnya masalah moral yang harus dihadapi oleh jemaat Korintus.


Dalam konteks yang lebih luas, referensi Paulus terhadap hukum saksi juga menyoroti betapa seriusnya tanggung jawab sosial dan moral umat Kristen. Konsep-konsep ini tidak hanya berlaku pada masa itu, tetapi juga relevan bagi komunitas Kristen modern yang dihadapkan pada tantangan moral dan spiritual yang serupa. Seperti yang ditunjukkan oleh Paulus, peringatan dan teguran dalam konteks komunitas iman adalah bagian penting dari peran dan tanggung jawab seorang pemimpin rohani.


Kesimpulan

Penggunaan Paulus terhadap hukum saksi dari Deuteronomium 19:15 dalam 2 Korintus 13:1 tidak hanya menggarisbawahi otoritasnya sebagai rasul dan pengajar rohani, tetapi juga mengingatkan kita akan tanggung jawab moral dan spiritual yang harus dipegang oleh setiap anggota komunitas iman. Dengan menggunakan hukum ini, Paulus tidak hanya menegur jemaat Korintus tetapi juga mengarahkan mereka menuju pemulihan dan keselamatan rohani yang lebih dalam. Ini adalah pengingat yang relevan bagi kita semua, bahwa teguran dan perbaikan dalam konteks iman adalah wujud dari kasih dan peduli yang mendalam terhadap kesejahteraan spiritual sesama.


Sumber:

Berding, K., 2017. God and Paul (in Christ) on Three Visits as the “Two or Three Witnesses” of 2 Corinthians 13: 1. Journal for the Study of Paul and His Letters, 7(1-2), pp.5-25.


Welborn, L.L., 2010. “By the Mouth of Two or Three Witnesses” Paul’s Invocation of a Deuteronomic Statute. Novum Testamentum, 52(3), pp.207-220.


Woodington, J.D., 2018. A Precedented Approach: Paul’s Use of the Law of Witnesses in 2 Corinthians 13: 1. Journal of Biblical Literature, 137(4), pp.1003-1018.

TENTANG KAMI

Selamat datang di al-Kitāb Student, tempat kita menelusuri dan menggali kebenaran yang terkandung dalam Alkitab. Dalam website ini, kita akan merenungkan pesan-pesan tersembunyi yang dapat membuka mata dan hati kita terhadap hikmah Ilahi.

ALAMAT

Jalan Isele, Waena, Jayapura-Papua

leoashr@gmail.com

BERLANGGANAN

Terima kasih!

© 2024 oleh al-Kitāb Student

bottom of page